1. HUKUM INDUSTRI
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum
industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri
2.
Undang-undang
Perindustrian
Pergeseran budaya hukum
dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi.
1. Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di
atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun
1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan :Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2. Kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan
diri untuk dalam pembnagunan industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
a. Meningkatkan kemakmuran rakyat b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi
yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
e. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan
sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun
1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. Industri kecil termasuk
didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1. Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri
dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud:
a.
Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.
Adanya persaingan yang sehat
c.
Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan
pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a. Para usaha industri untuk meningkatkan
nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini
adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan
industri besar mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU. No.5 tahun1984 bahwa:
a. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib
memperoleh izin usaha.
b. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan
dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha
dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a. Perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai
kegiatan industri kepada pemerintah.
b. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
c. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Ø Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun
dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. Tehnologi industri
Mengeni
tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang
usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang
dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak
dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna
( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2. Desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5
tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a. Rancang bangun dan perekayasaan yang termasuk dari perekayasaan industri
adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan
mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b. Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah
untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø Wilayah industri
1. Wilayah pusat pertumbuhan industri.
2. Dalam hal pusat dari wilayah industri
merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri
dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu
ini )
Ø Industri dalam hubungannya dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu
no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta
pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ø Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan
tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ø Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan
dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun,
idealnya, hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling
berkaitan diantara sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di luarnya.
Dalam tataran akademik, dengan mengacu pada teori Legal System, dapat
dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada
dan saling komplementer, yang menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia
empirik, yaitu: structure, substance, and cultuture.
Komponen struktur berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum
dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum.
Komponen substansi merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum
yang dibuat dan digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang dan
badan hukum) dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan
komponen kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan
faktor-faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
4.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di
dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan
perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga
berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri
yang berdiri di indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum
yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum
industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat
pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang
tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian,
tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah
cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun,
diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk
menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
2. HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL
Hukum kekayaan Intelektual, maksudnya
adalah hak immaterial yang terkandung pada suatu benda ciptaan atau penemuan.
Contoh : Hk cipta pada sebuah lagu (hak moral).
Dulu bernama hak milik intelektual HAKI:
1. Hak cipta
2. Hak Paten
3. Hak Merek
Dilema pengakuan Hukum Kekayaan Intelektual :
Faktor Ekonomi
Contoh: Orang lebih cenderung membeli
yang bajakan daripada original
Faktor Politik
Contoh: Dibelakang pembajakan tersebut
ada tokoh yang bermain/berperan
Faktor Mental
Contoh: Orang lebih cenderung meniru
atau menciplak ciptaan orang lain
HUKUM HAK MILIK
INTELEKTUAL
HUKUM KEKAYAAN
INTELEKTUAL
( INTELECTUAL PROPERTY
REGHTS)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik terdapat pada pasal 570 BW tentang Eigendom
Hak milik digunakan ada batasnya terhadap hak orang lain.
Mempergunakan karya cipta orang lain sebatas hak tertentu, boleh saja.
Hasil karya cipta seseorang boleh diserahkan kepada orang lain sebatas hal
– hal tertentu saja.
Misal : Menggandakan / memperbanyak.
Intelektual : Hasil karya cipta dan
fikiran manusia dibidang :
- Ilmu
Pengetahuan
- Seni
- Sastra
Sehingga melahirkan :
- Benda
Materil
- Benda
non materil
HUKUM : Sekelompok peraturan tertulis dan tidak
tertulis mengatur tentang hasil kreatif manusia dibidang ilmu pengetahuan yang
hasilnya benda materil dan immaterial.
Berdasar pasal 503 BW benda dibagi :
1. Benda tak berwujud (Immateril)
- Benda berwujud (Materil)
Alasan Perlunya mempunyai hukum kekayaan
intelektual :
1. Karena kita punya prinsip keadilan
sosial maka perlu diatur kekayaan intelektual.
Contoh: Seseorang menemukan / mencipta lagu maka perlu adanya Royalti
melalui lembaga tertentu.
2. Ingin memajukan kebudayaan. Bagaimana budaya kita akan berkembang /
maju kalau haknya tidak diatur.
3. Alasan ekonomi, kalau ada aturan yang
mengatur maka akan adanya pemerataan nilai/hak ekonomi dari pencipta
(Pemasaran).
4. Moralitas, untuk menjaga reputasi moral
orang yang mencipta / menemukan kekayaan intelektual.
5. mendorong kreatifitas / bakat
Dengan dihargai reputasi pencipta, maka masyarakat akan terdorong untuk
mencipta / menemukan yang baru.
PENGATURAN
1. Tertulis, yaitu UU Hak Cipta, UU hak Paten,. Dll.
2. Tidak Tertulis:
Aturan waralaba
Mengalihkan hak cipta pada pihak lain
- Aspek Hak Cipta
- Aspek Hak Paten
- Aspek Hak Merek
Alasan waralaba termasuk hukum
tidak tertulis, karena sampai saat ini belum ada aturan tertulis yang
mengaturnya.
Disisi lain HAKI juga diatur oleh :
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
- GAFT (1994), kesepakatan di Uruguai tentang tarif dan perdagangan, dan
menjadi acuan bagi negara – negara anggotanya.
- WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan
intelektual ----- telah diratifikasi dengan UU No.7/1994:
a. Mengatur tentang trips yaitu kaitannya dengan perdagangan yang dikatakan
dengan hak intelektual.
b. Merupakan organisasi perdagangan dunis
c. Ada dewan khusus yang mengurus tentang hak intelektual.
d. Jika terjadi pertentangan antara negara tentang hukum kekayaan intelektual
WTO sebagai penengah.
- Paris
Convensi = kesepakatan
internasional tentang
- Roma Convensi
= perdagangan
kekayaan intelektual.
- Burma Convensi
WTO (1995), TRIPS (masalah perdagangan yang dikaitkan dengan kekayaan
intelektual ------ telah diratifikasi dengan UU No.7/1994 tentang HAKI :
- Masalah
pengaturan ini adalah mengenai Substansi Hukum : hukum / aturan-aturan
(materi) yang mengatur.
- Struktur
Hukum:
- Penyelesaian
konvensional -- peradilan formal, yaitu mengarah pada hukum nasional.
- Penyelesaian
:
- WTO,badan khusus yang menangani perselisihan oleh intern organisasi.
- Konsultasi, mediasi, arbitrasi, konsiliasi.
c. Budaya Hukum:
- Adanya rahasia dagang
- Bagaimana kita menegakkan hak seseorang
intelektual
Dilihat dari segi budaya hukum
Salah satu penghambat penegakan hukum adalah bdaya hukum:
Yaitu :
Orang itu bangga kalau kekayaan itelektualnya karyanya ditiru oleh orang
lain.
- Indonesia : Ada budaya masuk maka dia
menerima dan mengekspor budaya tersebut dengan tidak terbatas,
- Barat : Adanya keterbatasan untuk
menginformasikan budaya sehingga sulit untuk mengambil hasil karya orang lain,
akibatnya orang akan menghargai karya orang lain.
Jadi, adanya rahasi dagang.
Yaitu suatu informasi yang harus dirahasiakan dari orang lain.
Contoh : siapa pelnggannya, berapa harga yang ditawarkan.
Cara penegakan hukum :
1. Dipatenkan diluar negeri
2. Didaftarkan atas nama orang lain.
OBJEK HAKI
Objek hukum kekayaan intelektual adalah :
-
Immateril (tidak
berwujud)
-
Internasional (ada 14
item)
Di Indonesia ada 3 yang pokok :
a. Hak Cipta
b. Hak Paten
c. Hak merek
Ada 4 tambahan :
- Rahasia Dagang
- Rahasia Industri
- Sirkuit terpadu
- Perlindungan terhadap varitas baru
tanaman, seperti bibit unggul padi, dll.
Secara garis besar HAKI itu dibagi dua :
- Hak
Cipta
- Hak
Kekayaan
1. Hak Cipta:
Terbagi :
1.
Hak cipta itu sendiri (copy rights)
Contoh: Lagu, karya sinema
2. Hak berpadu padan yang berkaitan dengan:
- adanya hak cipta
- Hak itu muncul karena adanya hak cipta
pertama
- Hak itu muncul karena adanya hak yang
tidak dilindungi dari hak cipta pertama.
Contoh: Orang mencipta lagi, lagu
itu adalah hak cipta, jika lagu itu telah ditiru oleh seseorang dan disiarkan dimana-mana dan
ini merupakan hak yang terpadu padan dengan hak cipta.
2. Hak Kekayaan
Perindustrian :
Terbagi :
1.
Hak Paten -------- Penemuan tekhnologi
- Hak
merek -------- Tentang bagaimana orang melahirkan merek
- Hak
desain Industri--------- Adanya masalah paten dan masalah cipta.
- Rencana
Bangunan -------- Hasil karya tentang merancang bangunan
- Rahasia
Dagang (Informasi yang harus dirahasiakan dari khakayak). Yaitu informasi yang harus dirahasikan dari orang
lain / orang banyak
- Merek
jasa ( service merk) yaitu punya merek yang berasal dari pecahan hak
merek, di indonesia belum ada jasa tertentu yang dikenal dan yang tidak
boleh ditiru.
- Nama
dagang (Trade mark / commercial name).
- Sirkuit
terpadu (Integrated circuit) yaitu
sesuatu yang dirangkai dalam suatu rangkaian sehingga melahirkan
intelektual.
- Substansi
asal barang (Application of origin) Jika
kita punya produk indonesia yang mirip dengan produk luar topik produk
tersebut punya kekuasaan lain.
10. indikasi asal barang (Indication of
origin) yaitu indikasi barang
tentang dari mana asal produk tersebut.
11. Perlindungan terhadap persaingan tidak
jujur (un fair competition protection)
12. Perlindungan terhadap varietas unggul
(baru) tanaman (new varietas of plants protection).
Yang berada di Indonesia adalah :
1. Hak cipta
2. Hak paten
3. Hak merek
4. Industrial desain
5. Rahasia dagang
6. Perlindungan terhadap varietas baru tanaman
7. Perlindungan terhadap persaingan tidak jujur
3.Hak Kekayaan Industri
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
v Pengertian
dan Dasar Hukum
v Lingkup
Paten
b. Merk dagang, hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua
atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh
suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman
(PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini
diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan
pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Sumber:
1. http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2. http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4. http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5. http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/