1.
UNDANG-UNDANG
HAK CIPTA
1.1 Pengertian
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa
hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang
menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh
aturan hukum.
Hak cipta merupakan
hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang
lain tidak berhak
atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak
berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu
pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan
itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
1.2 Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
1. Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
2. Ciptaan
Hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
1.3 Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat
satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan
UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan
UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa
saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12
Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni,
dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil
pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang
termasuk dalam karya
ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan
benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
1.4 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui
Derektorat Jendral
HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio
berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul
ciptaan.
e) Tanggal dan tempat
ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan
rangkap tiga.
Apabila
surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut,
ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam daftar
umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam
rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan
tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon
dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
1.5 JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah,
alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik
terjemahan, tafsir,
saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah
Pencipta meninggal
dunia.
b) Ciptaan program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya
susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun
sejak pertama kali
diterbitkan.
d) Ciptaan yang
dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali
diumumkan.
e) Ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2)
huruf b, berlaku tanpa batas.
2.
HAK MERK
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi
sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di
atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek
yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan
pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang
mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa
Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri, dan
ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang
dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah
tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan
intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam
Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of
Industrial
Property.
15. Hari adalah hari kerja.
BAB
II
LINGKUP
MEREK
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
2
Merek sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal
3
Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian
Kedua
Merek
yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Pasal
4
Merek tidak dapat didaftar atas
dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
Pasal
5
Merek tidak dapat didaftar
apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal
6
(1) Permohonan harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau
jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama
orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga
Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
BAB
III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN MEREK
Bagian
Pertama
Syarat
dan Tata Cara Permohonan
Pasal
7
(1) Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
a. tanggal, bulan, dan tahun;
b. nama lengkap, kewarganegaraan,
dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
e. nama negara dan tanggal
permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
(2) Permohonan ditandatangani
Pemohon atau Kuasanya.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama,
atau badan hukum.
(4) Permohonan dilampiri dengan
bukti pembayaran biaya.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan
oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut,
semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat
mereka.
(6) Dalam hal Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Permohonan tersebut ditandatangani oleh
salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(7) Dalam hal Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani
oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
(8) Kuasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(9) Ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal
8
(1) Permohonan untuk 2 (dua)
kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang
termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Kelas barang atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
9
Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
10
(1) Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara
Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal Kuasa sebagai domisili
hukumnya di Indonesia.
Bagian
Kedua
Permohonan
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas
Pasal
11
Permohonan dengan menggunakan Hak
Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di
negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of
Industrial Property atau anggota Agreement Establishing the World
Trade Organization.
Pasal
12
(1) Selain harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohonan
pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
(2) Bukti Hak Prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu
paling lama
3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Permohonan tersebut tetap diproses, namun tanpa
menggunakan Hak Prioritas.
Bagian
Ketiga
Pemeriksaan
Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek
Pasal
13
(1) Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan
dalam kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan
untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
(3) Dalam hal kekurangan tersebut
menyangkut persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, jangka waktu pemenuhan
kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Pasal
14
(1) Dalam hal kelengkapan
persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap
ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan
kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian
Keempat
Waktu
Penerimaan Permohonan
Pendaftaran
Merek
Pasal
15
(1) Dalam hal seluruh persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal
Penerimaan.
(2) Tanggal Penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktorat Jenderal.
Bagian
Kelima
Perubahan
dan Penarikan Kembali
Permohonan
Pendaftaran Merek
Pasal
16
Perubahan atas Permohonan hanya
diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Pasal
17
(1) Selama belum memperoleh
keputusan dari Direktorat Jenderal, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon
atau Kuasanya.
(2) Apabila penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus
dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali
tersebut.
(3) Dalam hal Permohonan ditarik
kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
BAB
IV
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Pemeriksaan
Substantif
Pasal
18
(1) Dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
(2) Pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6.
(3) Pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 9(sembilan)
bulan.
Pasal
19
(1) Pemeriksaan substantif
dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal.
(2) Pemeriksa adalah pejabat yang
karena keahliannya diangkat dan diberhentikan sebagai pejabat fungsional oleh Menteri
berdasarkan syarat dan kualifikasi tertentu.
(3) Pemeriksa diberi jenjang dan
tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Pasal
20
(1) Dalam hal Pemeriksa
melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar,
atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(2) Dalam hal Pemeriksa
melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat didaftar
atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
(3) Dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau
tanggapannya dengan menyebutkan alasan.
(4) Dalam hal Pemohon atau
Kuasanya tidak menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktorat Jenderal menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan
tersebut.
(5) Dalam hal Pemohon atau
Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3),
dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi
Merek.
(6) Dalam hal Pemohon atau
Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat(3),
dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan
Permohonan tersebut.
(7) Keputusan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.
(8) Dalam hal Permohonan ditolak,
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik
kembali.
Bagian
Kedua
Pengumuman
Permohonan
Pasal
21
Dalam waktu paling lama 10
(sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk didaftar, Direktorat
Jenderal mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
22
(1) Pengumuman berlangsung selama
3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan:
a. menempatkannya dalam Berita
Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana
khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal.
(2) Tanggal mulai diumumkannya
Permohonan dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
23
Pengumuman dilakukan dengan
mencantumkan:
a. nama dan alamat lengkap
Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
b. kelas dan jenis barang
dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas; dan
e. contoh Merek, termasuk
keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau
huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya
dalam ejaan Latin.
Bagian
Ketiga
Keberatan
dan Sanggahan
Pasal
24
(1) Selama jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, setiap pihak dapat mengajukan keberatan
secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan yang bersangkutan
dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup
disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang
berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan
salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.
Pasal
25
(1) Pemohon atau Kuasanya berhak
mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada
Direktorat Jenderal.
(2) Sanggahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan yang disampaikan
oleh Direktorat Jenderal .
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Kembali
Pasal
26
(1) Dalam hal terdapat keberatan
dan/atau sanggahan, Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan/atau sanggahan
tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap
Permohonan yang telah selesai diumumkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
(2) Pemeriksaan kembali terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Direktorat Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal Pemeriksa
melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Direktorat
Jenderal
memberitahukan secara tertulis
kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam
hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding.
(5) Dalam hal Pemeriksa
melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas
persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk
didaftar dalam Daftar Umum Merek.
Pasal
27
(1) Dalam hal tidak ada keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan
Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(2) Dalam hal keberatan tidak
dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Direktorat
Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya
dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan
tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.
(3) Sertifikat Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap
pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa,
dalam hal Permohonan diajukan berdasarkan Pasal 10;
c. tanggal pengajuan dan Tanggal
Penerimaan;
d. nama negara dan tanggal
permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas;
e. etiket Merek yang didaftarkan,
termasuk keterangan mengenai macam warna apabila Merek tersebut menggunakan
unsur warna, dan apabila Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain
huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
disertai terjemahannya dalam bahasa
f. Indonesia, huruf Latin dan
angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam
ejaan Latin; nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang
dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya
pendaftaran Merek.
(4) Setiap pihak dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh petikan resmi Sertifikat Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek dengan membayar biaya.
Bagian
Kelima
Jangka
Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal
28
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Bagian
Keenam
Permohonan
Banding
Pasal
29
(1) Permohonan banding dapat
diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan
mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Permohonan banding diajukan
secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan
tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan banding diajukan
dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan
sebagai hasil pemeriksaan substantif.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan
yang ditolak.
Pasal
30
(1) Permohonan banding diajukan
paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
penolakan Permohonan.
(2) Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat tanpa adanya permohonan banding,
penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal penolakan
Permohonan telah dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan penolakan itu.
Pasal
31
(1) Keputusan Komisi Banding
Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan banding.
(2) Dalam hal Komisi Banding
Merek mengabulkan permohonan banding, Direktorat Jenderal melaksanakan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, kecuali terhadap Permohonan yang telah
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Dalam hal Komisi Banding
Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan
atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu
paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan
penolakan tersebut.
(4) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal
32
Tata cara permohonan, pemeriksaan
serta penyelesaian banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian
Ketujuh
Komisi
Banding Merek
Pasal
33
(1) Komisi Banding Merek adalah
badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi
hak kekayaan intelektual.
(2) Komisi Banding Merek terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
anggota yang terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan, serta
Pemeriksa senior.
(3) Anggota Komisi Banding Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua dan wakil ketua dipilih
dari dan oleh para anggota Komisi Banding Merek.
(5) Untuk memeriksa permohonan
banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak
melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
Pasal
34
Susunan organisasi, tugas, dan
fungsi Komisi Banding Merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kedelapan
Perpanjangan
Jangka Waktu Perlindungan
Merek
Terdaftar
Pasal
35
(1) Pemilik Merek terdaftar
setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau
Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
(3) Permohonan perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal
36
Permohonan perpanjangan disetujui
apabila:
a. Merek yang bersangkutan masih
digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut;
dan
b. barang atau jasa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Pasal
37
(1) Permohonan perpanjangan
ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(2) Permohonan perpanjangan
ditolak oleh Direktorat Jenderal, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain,
dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b dan ayat (2).
(3) Penolakan permohonan
perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan
menyebutkan alasannya.
(4) Keberatan terhadap penolakan
permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(5) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal
38
(1) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(2) Perpanjangan jangka waktu
perlindungan Merek terdaftar diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek
atau Kuasanya
.
Bagian
Kesembilan
Perubahan
Nama dan/atau Alamat
Pemilik
Merek Terdaftar
Pasal
39
(1) Permohonan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek
dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau
alamat pemilik Merek terdaftar yang telah dicatat oleh Direktorat Jenderal diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
BAB
V
PENGALIHAN
HAK ATAS MEREK TERDAFTAR
Bagian
Pertama
Pengalihan
Hak
Pasal
40
(1) Hak atas Merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak atas Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat
Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek.
(3) Permohonan pengalihan hak
atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen yang mendukungnya.
(4) Pengalihan hak atas Merek
terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(5) Pengalihan hak atas Merek
terdaftar yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berakibat hukum pada
pihak ketiga.
(6) Pencatatan pengalihan hak
atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
Pasal
41
(1) Pengalihan hak atas Merek
terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau
lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut.
(2) Hak atas Merek Jasa terdaftar
yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi
pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada
jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pasal
42
Pengalihan hak atas Merek
terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan
tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi
perdagangan barang dan/atau jasa.
Bagian
Kedua
Lisensi
Pasal
43
(1) Pemilik Merek terdaftar
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi
akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau
jasa.
(2) Perjanjian Lisensi berlaku di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain,
untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek
terdaftar yang bersangkutan.
(3) Perjanjian Lisensi wajib
dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian Lisensi berlaku terhadap pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
(4) Perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Direktorat Jenderal dalam
Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
44
Pemilik Merek terdaftar yang
telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
lainnya untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
Pasal
45
Dalam perjanjian Lisensi dapat
ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada
pihak ketiga.
Pasal
46
Penggunaan Merek terdaftar di
Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di
Indonesia oleh pemilik Merek.
Pasal
47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat
kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada
umumnya.
(2) Direktorat Jenderal wajib
menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis penolakan beserta alasannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepada pemilik Merek atau Kuasanya, dan kepada penerima Lisensi.
Pasal
48
(1) Penerima Lisensi yang
beriktikad baik, tetapi kemudian Merek itu dibatalkan atas dasar adanya
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek lain yang terdaftar,
tetap berhak melaksanakan perjanjian Lisensi tersebut sampai dengan berakhirnya
jangka waktu perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti kepada pemberi
Lisensi yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada
pemilik Merek yang tidak dibatalkan.
(3) Dalam hal pemberi Lisensi
sudah terlebih dahulu menerima royalti secara sekaligus dari penerima Lisensi, pemberi
Lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalti yang diterimanya kepada
pemilik Merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka
waktu perjanjian Lisensi.
Pasal
49
Syarat dan tata cara permohonan
pencatatan perjanjian Lisensi dan ketentuan mengenai perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
BAB
VI
MEREK
KOLEKTIF
Pasal
50
(1) Permohonan pendaftaran Merek
Dagang atau Merek Jasa sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima apabila dalam
Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai
Merek Kolektif.
(2) Selain penegasan mengenai
penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan tersebut
wajib disertai salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek
Kolektif, yang ditandatangani oleh semua pemilik Merek yang bersangkutan.
(3) Ketentuan penggunaan Merek
Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. sifat, ciri umum, atau mutu
barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. pengaturan bagi pemilik Merek
Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek
tersebut; dan
c. sanksi atas pelanggaran
peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(4) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
Pasal
51
Terhadap permohonan pendaftaran
Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 50.
Pasal
52
Pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18, Pasal
19, dan Pasal 20.
Pasal
53
(1) Perubahan ketentuan
penggunaan Merek Kolektif wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat
Jenderal dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita
Resmi Merek.
(3) Perubahan ketentuan penggunaan
Merek Kolektif berlaku bagi pihak ketiga setelah dicatat dalam Daftar Umum Merek.
Pasal
54
(1) Hak atas Merek Kolektif
terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan
efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut.
(2) Pengalihan hak atas Merek
Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohonkan pencatatannya
kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pengalihan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
55
Merek Kolektif terdaftar tidak
dapat dilisensikan kepada pihak lain.
BAB
VII
INDIKASI-GEOGRAFIS
DAN INDIKASI-ASAL
Bagian
Pertama
Indikasi-Geografis
Pasal
56
(1) Indikasi-geografis dilindungi
sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
(2) Indikasi-geografis mendapat
perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili
masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri
atas:
1. pihak yang mengusahakan barang
yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2. produsen barang hasil
pertanian;
3. pembuat barang-barang
kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4. pedagang yang menjual barang
tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan
untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang
tersebut.
(3) Ketentuan mengenai pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman permohonan pendaftaran
indikasi-geografis.
(4) Permohonan pendaftaran
indikasi-geografis ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila tanda tersebut:
a. bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan
masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan,
dan/atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk
didaftar sebagai indikasi-geografis.
(5) Terhadap penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimintakan banding kepada Komisi
Banding Merek.
(6) Ketentuan mengenai banding
dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 berlaku secara
mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Indikasi-geografis terdaftar
mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang
menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi-geografis tersebut
masih ada.
(8) Apabila sebelum atau pada
saat dimohonkan pendaftaran sebagai indikasi-geografis, suatu tanda telah
dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang beriktikad baik
tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi-geografis.
(9) Ketentuan mengenai tata cara
pendaftaran indikasi-geografis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
57
(1) Pemegang hak atas
indikasi-geografis dapat mengajukan gugatan terhadap pemakai indikasi-geografis
yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta
pemusnahan etiket indikasigeografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
(2) Untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan
pemusnahan etiket indikasi-geografis yang digunakan secara tanpa hak tersebut.
Pasal
58
Ketentuan mengenai penetapan
sementara sebagaimana dimaksud dalam BAB XII Undang-undang ini berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pelaksanaan hak atas indikasi-geografis.
Bagian
Kedua
Indikasi-Asal
Pasal
59
Indikasi-asal dilindungi sebagai
suatu tanda yang:
a. memenuhi ketentuan Pasal 56
ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau
b. semata-mata menunjukkan asal
suatu barang atau jasa.
Pasal
60
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 dan Pasal 58 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pemegang hak atas indikasi-asal.
BAB
VIII
PENGHAPUSAN
DAN PEMBATALAN
PENDAFTARAN
MEREK
Bagian
Pertama
Penghapusan
Pasal
61
(1) Penghapusan pendaftaran Merek
dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
(2) Penghapusan pendaftaran Merek
atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika:
a. Merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
b. Merek digunakan untuk jenis
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a adalah karena adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan
izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau
keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
(5) Keberatan terhadap keputusan
penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal
62
(1) Permohonan penghapusan
pendaftaran Merek oleh pemilik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis
barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat
dilakukan apabila hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.
(3) Pengecualian atas persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dimungkinkan apabila dalam perjanjian
Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya
persetujuan tersebut.
(4) Penghapusan pendaftaran Merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
63
Penghapusan pendaftaran Merek
berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a dan huruf
b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan
Niaga.
Pasal
64
(1) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera pengadilan yang
bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal
melaksanakan penghapusan Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
dalam Berita Resmi Merek apabila putusan badan peradilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
65
(1) Penghapusan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal penghapusan
tersebut.
(2) Penghapusan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau
Kuasanya dengan menyebutkan alasan penghapusan dan penegasan bahwa sejak
tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang bersangkutan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.
Pasal
66
(1) Direktorat Jenderal dapat
menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas dasar:
a. permohonan sendiri dari
pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis semua pemakai Merek Kolektif;
b. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif tersebut tidak dipakai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal
pendaftarannya atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat
diterima oleh Direktorat Jenderal;
c. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jenis jasa yang dimohonkan pendaftarannya; atau
d. bukti yang cukup bahwa Merek
Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek
Kolektif.
(2) Permohonan penghapusan
pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada
Direktorat Jenderal.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek
Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal
67
Penghapusan pendaftaran Merek
Kolektif dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan
Niaga berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b,
huruf c, atau huruf d.
Bagian
Kedua
Pembatalan
Pasal
68
(1) Gugatan pembatalan
pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6.
(2) Pemilik Merek yang tidak
terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan
Permohonan kepada Direktorat Jenderal.
(3) Gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
(4) Dalam hal penggugat atau
tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia, gugatan diajukan
kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Pasal
69
(1) Gugatan pembatalan
pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal pendaftaran Merek.
(2) Gugatan pembatalan dapat
diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Pasal
70
(1) Terhadap putusan Pengadilan
Niaga yang memutuskan gugatan pembatalan hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Isi putusan badan peradilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera disampaikan oleh panitera yang bersangkutan
kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan.
(3) Direktorat Jenderal
melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan badan
peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal
71
(1) Pembatalan pendaftaran Merek
dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari
Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan
tersebut.
(2) Pembatalan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik
Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa
sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pencoretan pendaftaran suatu
Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi Merek.
(4) Pembatalan dan pencoretan
pendaftaran Merek mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang
bersangkutan.
Pasal
72
Selain alasan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), terhadap Merek Kolektif terdaftar
dapat pula dimohonkan pembatalannya kepada Pengadilan Niaga apabila penggunaan
Merek Kolektif tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1).
BAB
IX
ADMINISTRASI
MEREK
Pasal
73
Administrasi atas Merek
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal.
Pasal
74
Direktorat Jenderal
menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek yang bersifat
nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Merek seluas mungkin kepada
masyarakat.
BAB
X
BIAYA
Pasal
75
(1) Untuk setiap pengajuan
Permohonan atau permohonan perpanjangan Merek, permohonan petikan Daftar Umum Merek,
pencatatan pengalihan hak, perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek
terdaftar, pencatatan perjanjian Lisensi, keberatan terhadap Permohonan,
permohonan banding serta
(2) lain-lainnya yang ditentukan
dalam Undang-undang ini, wajib dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(4) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal
dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
XI
PENYELESAIAN
SENGKETA
Bagian
Pertama
Gugatan
atas Pelanggaran Merek
Pasal
76
(1) Pemilik Merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau
jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pasal
77
Gugatan atas pelanggaran Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek
terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang
bersangkutan.
Pasal
78
(1) Selama masih dalam
pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan
pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan
tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang
atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.
(2) Dalam hal tergugat dituntut
juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan
bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan
pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal
79
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
hanya dapat diajukan kasasi.
Bagian
Kedua
Tata
Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga
Pasal
80
(1) Gugatan pembatalan
pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas
gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan
pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Isi putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para
pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan
diucapkan.
Pasal
81
Tata cara gugatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 80 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 76.
Bagian
Ketiga
Kasasi
Pasal
82
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Pasal
83
(1) Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi sudah harus
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal
permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi
didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat
mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari
setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh
panitera.
(6) Panitera wajib menyamp aikan
berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7
(tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib
mempelajari berkas perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menetapkan
hari sidang paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan
kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung
wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan
isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada pemohon kasasi dan
termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Bagian
Keempat
Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal
84
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
BAB
XII
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
85
Berdasarkan bukti yang cukup
pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan
surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya barang
yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek;
b. penyimpanan alat bukti yang
berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
Pasal
86
(1) Permohonan penetapan
sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. melampirkan bukti kepemilikan
Merek;
b. melampirkan bukti adanya
petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek;
c. keterangan yang jelas mengenai
barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk
keperluan pembuktian;
d. adanya kekhawatiran bahwa
pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan
barang bukti; dan
e. membayar jaminan berupa uang
tunai atau jaminan bank.
(2) Dalam hal penetapan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera
memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan
kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal
87
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa
sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan
penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
Pasal
88
Dalam hal penetapan sementara:
a. dikuatkan, uang jaminan yang
telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan
dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76;
b. dibatalkan, uang jaminan yang
telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai
ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
BAB
XIII
PENYIDIKAN
Pasal
89
(1) Selain Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
Direktorat Jenderal, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek
berdasarkan aduan tersebut pada huruf a;
c. meminta keterangan dan barang
bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang
Merek;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, catatan dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Merek;
e. melakukan pemeriksaan di
tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen
lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; dan
f. meminta bantuan ahli dalam
rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan
dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
BAB
XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
90
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal
91
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
92
(1) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasigeografis
(3) milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
(4) Terhadap pencantuman asal
sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata
yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
93
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang
atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal
barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Pasal
94
(1) Barangsiapa memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal
95
Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan
delik aduan.
BAB
XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
96
(1) Permohonan, perpanjangan
jangka waktu perlindungan Merek terdaftar, pencatatan pengalihan hak,
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, permintaan penghapusan atau
pembatalan pendaftaran Merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Merek tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya undang-undang ini,
diselesaikan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
(2) Semua Merek yang telah
didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dan masih berlaku pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang
ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.
Pasal
97
Terhadap Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) tetap dapat diajukan gugatan pembatalan kepada
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, berdasarkan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.
Pasal
98
Sengketa Merek yang masih dalam
proses di pengadilan pada saat Undang-undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal
99
Semua peraturan pelaksanaan yang
dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek yang telah ada pada tanggal
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan
atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
100
Dengan berlakunya Undang-undang
ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
101
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd
MUHAMMAD
M. BASYUNI
3. HAK PATEN
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten :
cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak
paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten
sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan
mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut
harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana
diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak
paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan
atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak
paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat
diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya
invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana
(utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001
adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di
indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh
hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi,
senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit
yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian,
& obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan
yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
2.
Sebagai contoh hak paten yang
konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun
2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti
Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti
retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin
(Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun
dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai
jual netto.
3.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hak Paten dalam tulisan ini,
semoga tulisan saya mengenai pengertian hak paten dapat bermanfaat.
Buku Hukum Hak Paten yang digunakan dalam penulisan ini:
- Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi, 2008. PENGENALAN HKI (Hak
Kekayaan Intelektual). Penerbit PT INDEKS: Jakarta.
Sumber
Referensi:
Saidin, H. OK. S.H.,
M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf