Manusia dan Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia . Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua
ujung ekstrem yamg terlalu banyak dan terlalu sedikit . Keadilan oleh Plato diproyaksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri , dan perasaannya dikendalikan oleh akal .
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan . Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana
warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik . Kong Hu Chu berpendapat lain : Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak , bila ayah sebagai ayah , bia raja sebgai raja , masing – masing
telah melaksanakn kewajibannya .
Menurut Pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban .
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuthak dan mejalankan kewajiban.
B.
Keadilan Sosial
Panitia ad-hoc
majelis permusyawaratan rakyat sementara 1996 memberikan perumusan sebagai
berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di
Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi , dan kebudayaan”
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1.
Perbutan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghadapi hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang
memerlukan.
4.
Sikap
suka bekerja keras
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemjuan dan kesejahteraan bersama.
Keadilan dan
Ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kretivitas manusia . Banya
hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama, puisi, novel,
musik dan lain-lain.
C.
Berbagai Macam Keadilan
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya .
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya baginya ( The man behind the gun )
. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan ilegal.
Keadilan timbul
karena penyatuan dan penyusuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuanya . Fungsi Penguasa adalah membagi-bagikan fungsi-fungsi
dalam negara kepada masing-masing orang sesuai keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Keadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakselerasian .
B.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama-sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (
Justice is done when equals are treated equally ).
C.
Keadilan Komutatif
Keadilan
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum . Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat .
D.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada . Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang
benar-benar ada . Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum . Dan jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang
terlampir melalui kata-kata maupun yang masih tergantung dalam hati nurani yang
berupa kehendak, harapan dan niat . Barangsiapa berkata jujur serta bertindak
sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar .
Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik
daripad orang pandai yang lancung
. Barangsiapa yang tidak dapa dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati
janji dan kesanggupanya, termasuk golongan orang munafik sehingga tidak
menerima belas kasihan Tuhan .
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kasalahan atau dosa .
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri
kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik
buruk .
Kejujuran bersangkutan erat dengan masalah nurani .
Menurut M.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, filsafat berpikir, yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia . Nurani yang di
perkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan
keyakinan .
Bertolok ukur hati nurani, seseorang dapat ditebak
perasaan moril dan susilanya, yauitu perasaan yang dihayati bila ia harus
menentukan pilihan apakah hal itu baik atau buruk, benar apa salah . Sebaliknya orang yang secara terus menerus
berpikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu
mengalami konflik batin, ia akan terus mengalami ketegangan, dan sifat
kepribadiannya yang semestinya tunggal jadi terpecah . Keadaan demikian sangat
mempengaruhi pada jasmani atau rohaninya yang menimbulkan penyakit psikoneorosa
. Perasaan etis atau susila ini antara ini wujudnya sebgai wujudnya sebagai
kesadaran akan kewajiban, rasa keadilan atau ketidakadilan . Nilai-nilai etis
ini dikaitkan dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya .
Dalam kehidupan sehari-hari jujur atau tidak jujur
merupakan bagian hidup yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu
sendiri . Bagi seniman kejujuran dan ketidakjujuran membankitkandaya
kreativitas . Banyak hasil seni lahir dari kandungan peristiwa atau kasus
ketidakjujuran . Untuk mempertahankan kejujuran , berbagai cara dan sikap perlu
dipupuk . Namun demi sopan santun dan pendidikan , orang diperbolehkan berkata
tidak jujur sampai pada batas-batas yang dibenarkan .
E.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidakjujur , dan sama pula
dengan licik , meskipun tidak serupa benar . Sudah tentu kecuragan sebagai
lawan jujur .
Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani nya .
Bermacam –
macam sebab orang melakukan kecurangan . Ditinjau dari hubungan manusia dengan
alam sekitarnya , ada empat aspek yaitu aspek ekonomi , aspek kebudayaan ,
aspek peradaban , dan aspek teknik . Apabila keempat aspek tersebut
dilaksanakan secara wajar , maka segalanya akan berjalan sesuia dengan
norma-normal moral atau normal hukum .
F.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan orang hidup . Nama baik adalah nama yang tidak tercela . Ada
pribahasa berbunyi “ daripada berputih mata lebih baik berputih tulang “
artinya orang lebih baik mati daripada malu . Penjagaan nama baik erat
hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan . Yang dimaksud dengan tingkah
laku atau perbuatan itu antaralain cara berbahasa , cara bergaul , sopan santun
, disiplin pribadi , caramenghadapi nama , perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama , dll
Tingkah laku
atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan
kodrat manusia , yaitu :
a)
Manusia menurut sifat dasrnya makhluk moral
b)
Ada atura-aturan yang berdiri sendiri yang harus
dipatuhi manusia untuk mewujudkan diriya sendiri sebagai pelaku moral tersebut
.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya .
G.
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa .
Daftar Pustaka :
Nugroho,W.1996. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : Universitas Gunadarma