PENGERTIAN BANGSA & NEGARA serta HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
Ø PENGERTIAN BANGSA .
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas
tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal
dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
Ø a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Ø PENGERTIAN NEGARA .
Secara etimologis, “Negara”
berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang
berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Ø HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
HAK WARGA
NEGARA .
Warga negara
diartikan sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi
bagian dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang
berada pada wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur
negara.
Dimana unsur
negara tersebut harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu
faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai
suatu negara.
Faktor
tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang
pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu
negara, dan tentunya negara tersebut harus mendapat pengakuan dari negara
yang lain.
Dalam UUD
1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga
negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas
singkat tentang hak sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi
setiap orang atau warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai
warga negara yang diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut
diatas.
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan
tersebut harus dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang
terjadi di masyarakat dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul
dikemudian hari.
Hak setiap
warga negara adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang
baik yang bisa memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut
juga harus dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu
negara. Kebanyakan pada diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan
sekalipun telah banyak melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik
Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga
negara diantaranya:
a. Hak
mendapat perlindungan
Hak ini
adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat
perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut
merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang
berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
Tidak
mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan
dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada
pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang
semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal
terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Artinya sudah
jelas bahwa hak ini memang ada dan diatur oleh undang-undang, kenapa hak yang
seperti ini tidak direalisasikan dengan baik? Faktor sdm kah? Atau faktor lain
dengan alasan dana dan lapangan pekerjaan yang terbatas? Padahal kalau kita
kaji lebih dalam, Indonesia ini negeri yang kaya akan sumber daya alam
melimpah, negeri yang kaya yang dijuluki mega a diver city country dan
itu banyak diakui oleh negara lain. Tapi kenyataan, Bebas dari penjajahan tapi
tetap saja dijajah!
Hhmm.. miris
sekali yah negeri kita ini, yang kaya tambah kaya yang miskin menjadi semakin
miskin bahkan menderita atas kemiskinannya.
Semoga saja ada hidayah dari Allah
untuk mereka-mereka yang berada diatas sana sebagai pengatur lembaga negara dan
pemerintahan menjadi semakin sadar dan insyaf kembali kepada UUD dan tidak
melupakan amanat dan janjinya kepada rakyat. Amiin
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga
negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya,
bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus
ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan
kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD
1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas
tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Ø KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan
negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945
pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar