Pages

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Selasa, 28 November 2017

Softskill Etika Profesi

0 komentar


1.                  Apa yang kalian ketahui mengenai ISO 9000, ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya!
Jawab :
Masyarakat Eropa (ME) telah mengembangkan standar mutu yang disebut ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Fokus dari standar Masyarakat Eropa ini adalah untuk mendorong pembentukan prosedur manajemen yang baku bagi perusahaan yang berbisnis di wilayah Eropa.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seri ISO 9000 ini menjadi perhatian, diantaranya :
1.      Standar ini mulai diterima di dunia.
  1. Standar ini kini diterapkan pada beberapa produk yang diproduksi atau yang diimpor oleh Masyrakat Eropa.
  2. Penyesuaian pada standar diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi produk.
Bahkan perusahaan – perusahaan Amerika yang kecil, seperti New York’s Rice craft, mulai menyadari nilai dari sertifikasi ISO 9000. Distributor parts (bagian-bagian produk) yang merupakan perusahaan keluarga ini melihat implikasi strategis pelaksanaan aturan-aturan  ISO 9000 yang pelik. Sebagai contoh, Rice baru-baru ini mendapatkan kontrak US$ 3 juta dengan American Airlines, yang membuktikan bahwa American Airlines merasa terkesan karena perusahaan kecil seperti Rice dapat memenuhi standar internasional.
Adapun tujuan dari konsep ISO 9000 ini adalah meningkatkan kualitas dengan memberikan panduan pada institusi atau organisai dengan kriteria yang dapat mereka pergunakan untuk menetapkan dan mengukur sistem kualitas.
Standar ISO 9000 terbagi menjadi lima bagian, diantaranya adalah :
1.      ISO 9000 (Selection and Use), Standar manajemen kualitas dan penjaminan kualitas, di mana pada ISO ini dipandu untuk pemelihan dan penggunaan standar. Standar ISO 9000 berisi pedoman yang digunakan bersama dengan keempat standar lainnya.
  1. ISO 9001 (Design/Development, Production Instalation and Servicing), Sistem kualitas, di mana pada ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas dalam perancangan/ pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan jasa.
  2. ISO 9002 (Production and Instalation), ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas untuk produksi dan instalasi. Model ini lebih lunak daripada ISO 9001 dan biasanya digunakan oleh perusahaan manufaktur yang umum, dimana spesifikasi produk telah dirancang dan ditetapkan dengan pasti.
  3. ISO 9003 (Final Inspection and Test), ISO  ini berisikan penjaminan kualitas dalam inspeksi akhir dan pengujian. Model ini sangat terbatas dan sedikit digunakan. Standar ini sesuai untuk organisasi yang ingin membuktikan  inspeksi dan penguji prosedur dan kebijakannya.
  4. ISO 9004 (Management and System Guidelines), Elemen- elemen dalam manajemen kualitas dan sistem kualitas. ISO ini memberiklan pengertian mengenai berbagai elemen yang termasuk kedalam sistem kualitas dan juga struktur yang juga diharapkan dalam sistem tersebut.
Proses internasionalisasi mutu yang berlangsung terus-menerus hingga saat ini tercermin dengan penegmbangan ISO 14000 oleh Masyarakat Eropa. ISO 14000 merupakan standar manajemen lingkungan yang mengandung lima elemen inti. Kelima elemen tersebut antara lain :
  1. Manajemen lingkungan
  2. Auditing
  3. Evaluasi kinerja
  4. Pemberia label
  5. Penentuan siklus hidup
Standar baru ini dapat memberikan beberapa keuntungan terbentuknya citra perusahaan yang positif pada masyarakat dan menurunnya kemungkinan terjadinya pertanggungjawaban atas produk yang dihasilkan. Pendekatan sistematis yang baik dalam rangka pencegahan polusi melalui minimisasi dampak ekologis produk dan kegiatan produksi. Standar ini, atau beberapa variasi dari standar ini, kemungkinan besar akan diterima oleh seluruh dunia.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa
2.        Jelaskan menurut pendapat kalian mengenai UU No. 19 dan beri contoh kasus pelanggaran HAKI!
Jawab : Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

3.        Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Jawab : Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.        Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.        Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.        Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.        Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.        Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.        Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
3.        Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
4.        Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Sumber :
https://jakfarsegaf.wordpress.com/2013/02/20/quality-assurance-iso-9000-dan-iso-14000/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Sabtu, 04 November 2017

Gambaran Struktur Organisasi Beserta Visi Misi

0 komentar
TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL
ORGANISASI PADA PT. TRIMATRA TATA GRAHA

Disusun Oleh:
            Kelompok                               : 6 (Enam)
            Nama Anggota / NPM            : 1. Darius Ernanto N. / 32414546
                                                              2. Lutfi Hamid          / 36414179
                                                              3. Herry Agus P.       / 34414838
                                                              4. Muhamad Andi     / 37414080
                                                              5. Ripay R.                / 39414468    
                                                              6. Yasinta Gina B.    / 3C414362
Kelas                                       : 3ID12
Dosen                                      : Neng Sri Mardiani
Mata Kuliah                            : Etika Profesi




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2017




1. Struktur Organisasi

Penyusunan struktur organisasi merupakan langkah awal dalam memulai pelaksanaan kegiatan perusahaan dengan kata lain penyusunan struktur organisasi adalah langkah terencana dalam suatu perusahaan untuk melaksanakan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.

            Bentuk struktur organisasi dari PT. Trimatra Tatagraha yaitu struktur organisasi fungsional. Struktur organisasi fungsional memiliki kesamaan, keterampilan, dan aktivitas orang-orangnya yang dikelompokkan ke dalam departemen-departemen. Struktur organisasi fungsional diterapkan oleh PT. Trimatra Tatagraha dikarenakan memiliki keunggulan dalam penggunaan sumber daya yang lebih efisien. Struktur organisasi PT. Trimatra Tatagraha ditunjukkan

Gambar diatas menunjukan struktur organisasi fungsional pada PT. Trimatra Tatagraha menunjukan bahwa adanya pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan berbeda yang dikoordinasikan. Fungsi dari struktur organisasi ini yaitu adanya kejelasan tanggung jawab, kejelasan kedudukan, dan kejelasan mengenai jalur hubungan. Bagian production manager PT. Trimatra Tatagraha dibawah pimpinan bapak Ato Pramasto dan pada bagian produksi dibagi menjadi 2 bagian utama, yaitu bagian produksi dan bagian gudang.
            Bagian proses produksi, yang dipimpin oleh bapak Ato Pramasto dibantu oleh bapak Daryanto H. yang menjabat sebagai assisten production manager dan bapak Sutarna yang menjabat sebagai assisten monitoring & warehouse manager. Production manager berfungsi sebagai mengatur dan mengawasi jalannya proses produksi dari barang mentah ataupun setengah jadi hingga menjadi barang jadi, sedangkan assisten production manager bertugas untuk membantu production manager dalam mengatur jalannya proses produksi. Proses produksi terbagi menjadi 5 bagian yaitu bagian besi, panel, proses potong, proses unitizied, proses unitizied dan stik.
            Bagian besi dipimpin oleh bapak Didi Sutisna yang memahami mulai dari jenis ataupun bahan dari besi yang akan digunakan. Bagian panel dipimpin oleh bapak Heru Rusmawan yang bertugas mengawasi proses pengerjaan panel dari awal sampai akhir. Bagian proses potong dipimpin oleh bapak Andri Hermawan yang bertugas mengawasi proses pemotongan dan memahami pola potong yang benar. Bagian proses unitized dipimpin oleh bapak Indra Sutrisna dan bapak Sarjo yang mengetahui proses produksi unitized dan bertugas untuk mengawasi serta mengurus keperluan dalam proses produksi unitized sedangkan pada bagian proses unitizd dan stik dipimpin oleh bapak Eka Kresna yang mengetahui proses produksi unitized dan stik serta bertugas untuk mengawasi serta mengurus keperluan dalam proses produksi unitized dan stik.
            Assisten monitoring & warehouse manager bertugas untuk membantu tugas production planning dalam mengawasi kualitas produk, ekspedisi, dan perbaikan mesin serta menjabat sebagai kepala gudang. Bagian gudang dipimpin oleh bapak Sugiono yang bertugas megatur tempat penyimpanan bahan baku dalam gudang, di bagian administrasi gudang memiliki 3 orang karyawan, pada bagian gudang aluminium memiliki 11 orang karyawan, di bagian gudang accessories memiliki 3 orang karyawan, di bagian gudang kaca memiliki 4 orang karyawan, dan pada bagian gudang besi dan panel memiliki 6 orang karyawan.
            Bagian quality control dipimpin oleh bapak Rusmayadi yang memahami tentang kualitas barang yg sesuai standar operasional dan bertugas dalam memberikan arahan inspeksi berdasarkan prosedur yang dibuat kepada karyawan pada bagian quality control. Karyawan pada bagian quality control terdiri atas 4 orang. Bagian ekspedisi dipimpin oleh bapak Sarudi yang bertugas mengatur pendistribusian barang dan yang memberikan persetujuan surat jalan. Karyawan pada bagian ekspedisi terdapat 11 orang.
            Bagian maintenance dipimpin oleh bapak Saepudin yang bertugas untuk menjadwalkan perbaikan dan pemeliharaan setiap mesin yang digunakan dalam proses produksi. Karyawan pada bagian maintenance terdiri atas 11 orang. 

2. Visi Dan Misi

Perusahaan memiliki visi dan misi dalam menjalankan perusahaan. Visi adalah apa yang perusahaan inginkan di masa depan. Visi dapat memberikan aspirasi dan motivasi disamping memberikan panduan atau rambu-rambu dalam menyusun strategi perusahaan. Misi adalah pernyataan-pernyataan yang mendefinsikan apa yang sedang dilakukan atau ingin dicapai dalam waktu yang sangat dekat atau saat ini. Berikut adalah visi dan misi PT. Trimatra Tatagraha:
1.    Visi dari perusahaan adalah menjadi spesialis aluminium arsitektural terbaik dalam pasar global.
2.    Misi dari perusahaan adalah menciptakan karya prima bagi pelanggan dan stakeholder.

Sumber: http://www.trimatratatagraha.com/profile/

Perancangan Penjadwalan Preventive Maintenance

0 komentar
RESUME
PERANCANGAN PENJADWALAN
PREVENTIVE MAINTENANCE PADA
PT. ARTHA PRIMA SUKSES MAKMUR

Resume by: Darius Ernanto Nugroho

            Perusahaan semakin hari semakin bergantung pada mesin dalam memproduksi barang. Mesin yang digunakan merupakan aset fisik yang memerlukan perawatan agar perusahaan terus produktif. Pada masa lampau perawatan mesin menggunakan sistem breakdown maintenance, dimana perawatan dilakukan setelah timbul kerusakan. Kemudian perawatan mesin berkembang dengan sistem preventive maintenance. Preventive maintenance bertujuan untuk mencegah kerusakan mesin yang sifatnya mendadak, meningkatkan reliability, dan dapat mengurangi downtime,
Pemeliharaan pencegahan merupakan tindakan pemeliharaan yang bertujuan mencegah terjadinya kerusakan yang kecenderungan kerusakannya telah diketahui
atau dapat diperkirakan sebelumnya. Melalui pemanfaatan prosedur preventive maintenance yang baik, dimana terjadi koordinasi yang baik antara bagian produksi dan bagian perawatan, maka akan didapatkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kerugian waktu produksi dapat diperkecil.
b. Biaya perbaikan yang mahal dapat dikurangi atau dihindari.
c. Interupsi terhadap jadwal yang telah direncanakan waktu produksi maupun
perawatan dapat dihilangkan atau dikurangi.
Suatu barang dapat dikatakan mengalami kerusakan apabila suatu barang atau produk tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Ketika suatu mesin atau peralatan tidak dapat melakukan fungsinya dengan baik, maka mesin atau peralatan tersebut dapat dikatakan mengalami kerusakan atau breakdown. Downtime didefinisikan sebagai waktu selama suatu peralatan, fasilitas atau mesin tidak dapat digunakan sehingga mesin atau peralatan tidak dapat menjalankan fungsinya seperti yang diharapkan. Breakdown terjadi ketika mesin mengalami kerusakan, dimana kerusakan dapat mempengaruhi kemampuan mesin secara keseluruhan dan menyebabkan penurunan hasil dari proses dan mempengaruhi kualitas dari produk.
Setiap mesin memiliki pola kerusakan yang berbeda.
Seperangkat peralatan yang sama akan memiliki pola kerusakan yang berbeda, jika dioperasikan pada keadaan lingkungan yang berbeda. Bahkan bila peralatan yang sama tersebut dioperasikan pada keadaan lingkungan yang sama pun tetap terbuka kemungkinan, bahwa kerusakan yang terjadi akan memiliki karakteristik kerusakan yang berbeda.
Hasil perhitungan preventive maintenance dapat menurunkan lama downtime dari 7.29 jam/bulan menjadi 7.08 jam/bulan, atau sebesar 0,21 jam/bulan (2,85%). Sedangkan penurunan biaya perawatan mesin dengan preventive maintenance adalah dari Rp 14.469.590,00 menjadi Rp 8.908.230,00, atau terjadi penghematan sebesar 38%. Tingkat kehandalan mesin juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan, jika kegiatan preventive maintenance dilaksanakan. Sebaiknya PT. Artha Prima Sukses Makmur melakukan penggantian pencegahan komponen dan pemeriksaan secara berkala, sesuai dengan perhitungan interval waktu yang telah dihitung.


Sumber: http://journals.ums.ac.id/index.php/jiti/article/viewFile/624/364