1.
Apa
yang kalian ketahui mengenai ISO 9000, ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat
kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya!
Jawab
:
Masyarakat
Eropa (ME) telah mengembangkan standar mutu yang disebut ISO 9000, ISO 9001,
ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Fokus dari standar Masyarakat Eropa ini adalah
untuk mendorong pembentukan prosedur manajemen yang baku bagi perusahaan yang
berbisnis di wilayah Eropa.
Ada beberapa
faktor yang menyebabkan seri ISO 9000 ini menjadi perhatian, diantaranya :
1. Standar ini mulai diterima di dunia.
- Standar ini kini diterapkan pada beberapa produk yang diproduksi atau yang diimpor oleh Masyrakat Eropa.
- Penyesuaian pada standar diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi produk.
Bahkan
perusahaan – perusahaan Amerika yang kecil, seperti New York’s Rice craft,
mulai menyadari nilai dari sertifikasi ISO 9000. Distributor parts
(bagian-bagian produk) yang merupakan perusahaan keluarga ini melihat implikasi
strategis pelaksanaan aturan-aturan ISO 9000 yang pelik. Sebagai contoh,
Rice baru-baru ini mendapatkan kontrak US$ 3 juta dengan American Airlines,
yang membuktikan bahwa American Airlines merasa terkesan karena perusahaan
kecil seperti Rice dapat memenuhi standar internasional.
Adapun
tujuan dari konsep ISO 9000 ini adalah meningkatkan kualitas dengan memberikan
panduan pada institusi atau organisai dengan kriteria yang dapat mereka
pergunakan untuk menetapkan dan mengukur sistem kualitas.
Standar ISO
9000 terbagi menjadi lima bagian, diantaranya adalah :
1. ISO 9000 (Selection and Use), Standar manajemen
kualitas dan penjaminan kualitas, di mana pada ISO ini dipandu untuk pemelihan
dan penggunaan standar. Standar ISO 9000 berisi pedoman yang digunakan bersama
dengan keempat standar lainnya.
- ISO 9001 (Design/Development, Production Instalation and Servicing), Sistem kualitas, di mana pada ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas dalam perancangan/ pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan jasa.
- ISO 9002 (Production and Instalation), ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas untuk produksi dan instalasi. Model ini lebih lunak daripada ISO 9001 dan biasanya digunakan oleh perusahaan manufaktur yang umum, dimana spesifikasi produk telah dirancang dan ditetapkan dengan pasti.
- ISO 9003 (Final Inspection and Test), ISO ini berisikan penjaminan kualitas dalam inspeksi akhir dan pengujian. Model ini sangat terbatas dan sedikit digunakan. Standar ini sesuai untuk organisasi yang ingin membuktikan inspeksi dan penguji prosedur dan kebijakannya.
- ISO 9004 (Management and System Guidelines), Elemen- elemen dalam manajemen kualitas dan sistem kualitas. ISO ini memberiklan pengertian mengenai berbagai elemen yang termasuk kedalam sistem kualitas dan juga struktur yang juga diharapkan dalam sistem tersebut.
Proses
internasionalisasi mutu yang berlangsung terus-menerus hingga saat ini
tercermin dengan penegmbangan ISO 14000 oleh Masyarakat Eropa. ISO 14000
merupakan standar manajemen lingkungan yang mengandung lima elemen inti. Kelima
elemen tersebut antara lain :
- Manajemen lingkungan
- Auditing
- Evaluasi kinerja
- Pemberia label
- Penentuan siklus hidup
Standar
baru ini dapat memberikan beberapa keuntungan terbentuknya citra perusahaan
yang positif pada masyarakat dan menurunnya kemungkinan terjadinya
pertanggungjawaban atas produk yang dihasilkan. Pendekatan sistematis yang baik
dalam rangka pencegahan polusi melalui minimisasi dampak ekologis produk dan
kegiatan produksi. Standar ini, atau beberapa variasi dari standar ini,
kemungkinan besar akan diterima oleh seluruh dunia.
Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu
ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.
PT KMI
Wire and Cable Tbk
2.
PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.
PT
Komatsu Indonesia
4.
PT
Bakrie Metal Industries
5.
PT Semen
Tonasa
2.
Jelaskan
menurut pendapat kalian mengenai UU No. 19 dan beri contoh kasus pelanggaran
HAKI!
Jawab : Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang
lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah
orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang
diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan
instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran
untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari,
sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi
penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas
suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui
sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
3.
Jelaskan
prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Jawab
: Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001,
Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang
paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti
memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga
kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI
akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3.
Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap
pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
1.
Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Surat Kuasa
Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten
terdaftar selaku kuasa.
3.
Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·
Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·
Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·
Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
(apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·
Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·
Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
4.
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·
Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan
ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari
pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Kertas A-4
tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan
dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
·
Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas;
·
Pada setiap
lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan
setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah
kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
·
Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis;
·
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·
Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah
terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Sumber :
https://jakfarsegaf.wordpress.com/2013/02/20/quality-assurance-iso-9000-dan-iso-14000/
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
0 komentar:
Posting Komentar